Hubungan
bilteral adalah suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara.
Kebanyakan hubungan internasional dilakukan secara bilateral. Misalnya
perjanjian politik-ekonomi, pertukaran kedutaan besar, dan kunjungan antar
negara. Alternatif dari hubungan bilateral adalah hubungan multilateral; yang
melibatkan banyak negara, dan unilateral; ketika satu negara berlaku semaunya
sendiri (freewill).
Dalam
hubungan bilateral bisnis Indonesia sudah banyak melakukan kerjasama dengan
negara lain. Salah satunya dengan Jepang. Walau sejarah mencatat kisah suram
penjajahan Jepang di Indonesia, saat ini kedua negara telah membina hubungan
persahabatan yang sangat erat yang berlandaskan hubungan kerjasama dan pertukaran
di berbagai bidang seperti politik, ekonomi, kebudayaan dan sebagainya.
Hubungan persahabatan seperti ini, bukanlah sesuatu yang dapat dibangun dalam
sehari saja.
Di
Indonesia ada sekitar 11.000 orang Jepang, sebaliknya di Jepang terdapat lebih 24.000
orang Indonesia. Perusahaan-perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia
berjumlah lebih dari 1000 perusahaan, di mana bekerja 300.000 orang Indonesia.
Sementara itu, di Indonesia terdapat lebih dari 85.000 orang yang belajar
Bahasa Jepang, jumlah ini terbesar di Asia Tenggara dan menempati kedudukan
ke-6 di dunia. Awal dari hubungan internasional antara Indonesia dan Jepang
sebenarnya tidak bisa dibilang diawali dari hubungan pampas an perang yang
dimulai pada tahun 1958. Hanya saja, hubungan pampas an perang antara
Indonesia-Jepang merupakan hubungan awal yang mendasari sebuah hubungan setara
antara kedua negara, yang dalam artian tak ada yang menjajah dan yang terjajah.
Secara garis besar, proyek pampas an perang Indonesia_Jepang adalah sebuah program
bentukan yang harus ditempuh Jepang untuk menebus “dosa” peperangan yang
diemban oleh Jepang. jumlah uang yang ada dalam proyek ini adalah $ 223,08 juta
yang akan Jepang bayarkan kepada Indonesia. Akan tetapi, yang perlu diingat
disini adalah pembayaran pampas an perang untuk Indonesia tidak berupa
pembayaran uang secara tunai, melainkan berupa perjanjian proyek antara
Indonesia-Jepang.
Metode
Pembayaran Seperti yang telah disebutkan, pembayaran pampas an berupa
perjanjian dagang antara Indonesia dan Jepang. tetapi, yang perlu mendapatkan
penekanan disini adalah pemahaman mengenai Jepang disini meliputi orang Jepang,
baik dari kalangan awam ataupun kehakiman, di bawah pengawasan orang Jepang.
Satu hal yang didapat dari sini, perjanjian pampasan antara Indonesia –Jepang
terjadi tidak hanya melibatkan negara sebagai negara saja, melainkan juga
seluruh bagian dari negara sebagai bagian dari perjanjian. Untuk metode
perjanjian pampasan perang sendiri, Jepang tidak langsung membayarkan $ 223,08
juta itu secara tunai pada Indonesia, melainkan dengan mencicil sejumlah $ 20
juta per tahunnya. Selain itu, dalam perjanjian pampasan itu sendiri, proses
perjanjiannya menggunakan bentuk tawar-menawar, dimana Indonesia memberikan
penawaran mengenai suatu hal yang selanjutnya akan diklarifikasi oleh pihak
Jepang. urutan perjanjiannya sebagai berikut: Penawaran oleh Indonesia
Ratifikasi Perjanjian Perundingan Teknis (mengenai mekanisme proyek) Penelitian
kontrak oleh Pemerintah Jepang Pengesahan oleh pihak Jepang Berdasarkan pada
urutan tersebut, dapat terlihat bahwa Jepang memiliki kendali lebih dalam
proses pampasan perang. Lobi Pampasan Salah satu bentuk deviasi dari adanya
perjanjian pampasan adalah adanya lobi yang dilakukan oleh “beberapa pihak”.
Beberapa pihak yang dimaksudkan disini adalah perusahaan-perusahaan Jepang yang
tertarik dengan bisnis pampasan itu. Penyebab dari ketertarikan perusahaan
Jepang terhadap bisnis yang melibatkan investasi dalam bisnis pampasan perang
tersebut dikarenakan oleh sifat investasinya yang aman. Investasinya dapat
dikatakan aman karena sudah ada jaminan akan turunnya dana pada proyek pampasan
perang. Sebagai akibatnya, tentu banyak perusahaan Jepang yang melakukan lobi
pada pemerintahan Indonesia untuk menjadi bagian dari proyek pampasan. Salah
satu perusahaan yang turut ambil bagian dalam lobi tersebut adalah Perusahaan
Kinoshita. Perusahaan Kinoshita sendiri hamper menguasai sebagian besar dari
proyek pampasan Indonesia-Jepang. Dengan kata lain, pada proyek pampasan
Indonesia-Jepang, terdapat sebuah monopoli yang dilakukan oleh beberapa pihak.
Akan tetapi, itu tidaklah bisa disebut sebagai sebuah hal yang curang karena,
seperti sebuah ungkapan lama, all is fair in love and war. Perusahaan Kinoshita
sendiri memang melakukan lobi yang sangat agresif pada Indonesia. Bahkan,
mereka sempat melakukan lobi pada presiden pertama Indonesia, Ir.Soekarno.
Sekilas, seperti itulah hubungan Indonesia-Jepang yang terjalin melalui proyek
pampasan perang. Apabila ada sebuah pertanyaan mengenai proyek pampasan perang,
bisa dibilang Jepang tidak benar-benar membayar pampasan perang pada Indoneisa.
Yang terjadi sebenarnya hanyalah sebuah investasi Jepang terhadap Indonesia
karena pada kenyataannya, dengan adanya perjanjian tersebut, Jepang menciptakan
sebuah hubungan diplomasi terhadap Indonesia. Lantas apakah hal tersebut buruk?
Mungkin tidak, karena sekali lagi, all is fair in love and war. Berbagai hal
dalam kehidupan sendiri bsia menjadi sebuah peperangan yang harus dimenangkan.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar